Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan
- Disdik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Disik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Tags :