Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pendidikan;
3. Pelaksanaan dibidang pendidikan;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pendidikan;
5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pendidikan;
6. Pembinaan penyelenggaraan di bidang pendidikan;
7. Pembinaan UPTD;
8. Pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan;
9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.