Tugas Pokok dan Fungsi
Admin | 28 Mei 2021 | Dibaca 475 kali

Tugas

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  3. pelaksanaan dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  6. pembinaan penyelenggaraan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
  7. pembinaan UPTD;
  8. pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga daerah;
  9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 



Berita Terpopuler
LOMBA GEMPITA KEMERDEKAAN KE-80
28 Agustus 2025 | 113 Kali
Info Grafis